A. Manajemen
- Pengertian Manajemen
Manajemen
merupakan suatu sistem dalem mencapai tujuan organisasi yang didalamnya
terdapat fungsi-fungsi yang berkaitan satu sama lain. Manajemen tidak hanya
ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisa tujuan- tujuan yang harus
dicapai, tetapi juga untuk mengkombinasikan sumber daya secara efektif dan
efisien.
Banyak pengertian
manajemen yang diberikan oleh para ahli
diantaranya adalah ilmu dan seni menurut Malayu S.P. Hasibuan (2002 : 1)
mendefinisikan manajemen sebagai berikut :
“Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan
efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu”
Sedangkan manajemen menurut TH Nelson dan
Oey Liang Lie dalam buku Agus Sabardi (2005 : 5), manajemen adalah sebagai ilmu
dan seni. Manajemen dapat dinyatakan sebagai ilmu, karena manajemen merupakan
suatu kumpulan pengetahuan yang sistematis dan telah diterima sebagai
kebenaran-kebenaran yang universal. Sebagai ilmu, manajemen memiliki asas-asas
seperi ilmu-ilmu lain, yang disebut “asas-asas manajemen atau “principles of management”. Asas-asas
manajemen ini seperti asas-asas ilmu sosial lainnya, tidak berlaku dalil-dalil
seperti ilmu pasti tetapi berlaku dengan ceteris paribus.
Sedangkan menurut Sondang P.Siagian (2003
: 5), manajemen adalah kemampuan atau ketrampilan untuk memperoleh sesuatu
hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan-kegiatan orang lain.
Berdasarkan pengertian-pengertian manajemen
di atas, dapat diambil kesimpulan pengertian manajemen adalah suatu proses yang
terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian/pengawasan yang dilakukan untuk menentukan dan
mencapai tujuan yang telah ditetapkan
melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
- Sarana
Manajemen
Manajemen hanya merupakan alat untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Sarana atau alat manajemen untuk mencapai tujuan menurut M. Manullang (2002 ; 5) adalah :
a. Men, yaitu
manusia/tenaga kerja manusia baik pimpinan maupun pelaksana.
b. Money, yaitu uang
yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
c. Methods, yaitu
cara/system yang digunakan.
d. Matrials, yaitu
bahan-bahan yang diperlukan.
e. Markets, yaitu pasar
untuk menjual barang dan jasa yang dihasilkan.
f. Machines, yaitu mesin
sebagai pembantu manusia.
Manajemen berasal
dari kata to manage yang artinya mengatur. Timbul pertanyaan tentang apa yang
diatur, apa tujuan diatur, siapa yang mengatur, dan bagaimana mengaturnya.
Menurut M. Manullang (2002 : 6) yaitu :
a. Yang diatur adalah
semua unsur manajemen yaitu 6 M.
b. Tujuannya diatur
adalah agar 6 M lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mewujudkan tujuan.
c. Harus diatur supaya 6
M itu bermanfaat optimal, terkoordinasi dan terintegrasi dalam menunjang
terwujudnya tujuan organisasi.
d. Yang mengatur adalah
pimpinan dengan kepemimpinannya yaitu manajer puncak, manajer madya dan
supervisor.
B. Penerapan Manajemen
Rencana Perawatan Kapal
- Pengertian Rencana
Perawatan Kapal
Pengertian Perawatan menurut Situmorang
(2000 : 4) adalah : ”Memelihara kapal
agar selalu dalam keadaan yang siap operasional dan dapat memenuhi jadwal
pelayaran kapal yang telah ditentukan tepat pada waktunya”
Selanjutnya menurut Prijo Soebandono (2006
: 29) adalah : ”Gabungan dari suatu
kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menjaga atau mengembalikan suatu peralatan menjadi
seperti sediakala pada kondisi yang baik untuk dapat dipergunakan kembali”
Lebih lanjut pengertian perawatan
menurut Daryanto (2006 : 29) adalah: ”Suatu
usaha kegiatan untuk merawat suatu materil atau mesin agar supaya materil atau
mesin itu dapat dipakai secara produktif dan mempunyai umur yang lama”
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa tujuan dari kegiatan perawatan dan perbaikan kapal adalah
kegiatan yang dilkukan secara terus menerus atau berkesinambungan terhadap
peralatan dan perlengkapan agar kapal selalu dalam keadaan laik laut dan siap
operasi.
Mengenai hal ini J.E.Habibie (2000 : 7)
menjelaskan adanya lima pertimbangan dasar dalam menyelenggarakan kegiatan perawatan, yaitu :
a. Kewajiban pemilik
kapal yang berkaitan dengan keselamatan dan kelaiklautan kapal.
b. Menjaga modal dengan
memperpanjang usia kapal atau meningkatkan nilai jual kapal bekasnya nanti.
c. Menjaga penampilan
kapal sebagai sarana pengangkut muatan.
d. Memelihara efisiensi
dengan memperhatikan pengeluaran-pengeluaran operasi.
e. Memperhatikan
lingkungan.
Hambatan-hambatan
yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perawatan kapal adalah :
a. Waktu untuk
menyelenggarakan perawatan dan perbaikan kapal yang sangat sempit sehubungan dengan jadwal operasi kapal yang
sangat padat meski perawatan dan perbaikan tersebut sangat diperlukan.
b. Kurangnya koordinasi
antara pihak kapal dengan pihak perusahaan.
c. Rute operasi kapal
yang acak (Tramper) dan merupakan pelayaran jarak pendek serta seringnya
terjadi perubahan pelabuhan tujuan kapal (Deviasi) yang menyulitkan pelaksanaan
dari jadwal perwatan kapal yang telah disusun.
d. Masih adanya
kesulitan mendapatkan suku cadang peralatan kapal.
e. Ketrampilan dan
pengetahuan awak kapal yang terbatas serta sulitnya mendapatkan awak kapal yang berpengalaman.
f. Posisi kapal yang
jauh dari fasilitas repair.
Dalam operasinya TB. Adhiguna Bahari yang saat itu di Charter oleh Indah Kiat (Sinar
Mas Group) yang berada di Perawang, Riau untuk membawa Kayu dari pelabuhan muat di Sungai Kampar dan
Sungai Bukit Batu Kepulauan Riau serta dari sungai Indra giri Hilir,untuk selanjutnya
dibawah ke tempat pengolahan Kayu menjadi kertas di pelabuhan Indahkiat
Perawang yang berada Sungai Siak,sering kali mengalami kesulitan untuk
mendapatkan waktu yang tepat dalam melaksanakan perawatan dan perbaikan sesuai
dengan PMS yang telah disusun sebelumnya. Hal ini mengingat jadwal operasi
kapal TB. Adhiguna Bahari yang sangat padat karena tingginya
permintaan akan kebutuhan dari Pengolahan Kayu tersebut dan banyaknya
kapal-kapal charter Indahkiat lain yang
sudah Off Hire (Habis kontrak), adanya kapal charter yang mengalami kerusakan
sehingga tidak dapat beroperasi serta kurangnya armada yang ada untuk angkutan
laut yang disiapkan oleh perusahaan pelayaran indonesia tentang pengakutan kayu
sementara Meningkatnya permintaan ekspor untuk Kertas.Disisi lain kegiatan
perawatan atau pemeliharaan adalah merupakan kegiatan pencegahan atau
mengantisipasi kerusakan dari peralatan kapal yang ada.
Tujuan Pemeliharaan menurut Gunawan
Danuasmoro (2003:4) adalah: ”Faktor penting dalam mempertahankan kehandalan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan masyarakat modern, tetapi hanya sedikit
bidang-bidang yang mampu berperan begitu dominan seperti dalam dunia
pelayaran”.
Lebih lanjut menurut T.Hani Handoko
(2000:165) tujuan pemeliharaan adalah : ”Untuk memelihara reabilitas sistem
pengoperasian pada tingkat yang dapat diterima dan tetap memaksimumkan laba dan
meminimumkan biaya”.
Dari kedua
pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan perawatan adalah
untuk mempertahankan kondisi dan menjaga agar tingkat kemerosotan serendah
mungkin dan ini menjadi tujuan utama setiap tindak perawatan dilakukan.
Untuk menjamin
keselamatan dan kelancaran operasional kapal diperlukan langkah-langkah dasar
dalam pelaksanaan perawatan yang merupakan siklus yang berkesinambungan, yang
cenderung lebih menekankan analisis dan perencanaan dengan memperhitungkan
berbagai hambatan operasional kapal.
Sedangkan perbaikan itu sendiri menurut
Daryanto (2006 : 39) adalah :“Suatu tindakan penyembuhan yang dilakukan
terhadap alat-alat yang mengalami kemacetan atau kerusakan, dengan tindakan ini
diharapkan alat dapat beroperasi kembali”. Selanjutnya Situmorang (2000 : 16)
mengungkapkan bahwa :“Kegiatan dalam membetulkan segala jenis peralatan yang
rusak untuk dapat dikembalikan fungsinya seperti semula dan dapat dipergunakan
seperti semula”.
Lebih lanjut J.E Habibie (2003 : 23)
mengemukakan : “Suatu kegiatan dalam rangka memperbaiki alat–alat atau
fasilitas–fasilitas yang rusak sehingga peralatan atau fasilitas tersebut
diatas dapat berfungsi kembali seperti sedia kala”.
Dari
keterangan-keterangan diatas, penulis menyimpulkan bahwa Perawatan dan
perbaikan adalah kegiatan untuk merawat peralatan atau fasilitas yang mengalami
kerusakan supaya kegiatan operasi dapat berjalan kembali sesuai dengan yang
direncanakan. Dan hal tersebut akan berjalan dengan lebih baik dan berhasil
guna jika sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu (Plan Maintenance System = PMS).
- Tujuan dan Jenis perawatan
Setiap Perusahaan
tentunya telah merumuskan dan menetapkan suatu rencana perawatan (PMS) sesuai
tuntutan dalam ISM Code elemen 10, dan mereka dapat dipastikan mempunyai tujuan
menekan resiko kerusakan kapal-kapalnya, kelancaran operasional kapal-kapalnya
dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan semaksimal mungkin bagi perusahaan
tersebut.
Berikut ini penulis uraikan beberapa
tujuan kegiatan perawatan menurut NSOS (2006:25), yaitu :
a. Untuk memperoleh
pengoperasi`an kapal yang teratur dan lancar serta meningkatkan keselamatan
anak buah kapal dan perlengkapannya.
b. Untuk membantu para
perwira kapal dalam merencanakan dan menata kegiatan dengan lebih baik yang
berarti meningkatkan kemampuan kapal dan membantu mereka mencapai sasaran yang
telah ditentukan oleh manajer operasi.
c. Memelihara peralatan
dalam rangka untuk mencapai target voyage
yang telah ditentukan.
d. Untuk meminimumkan
waktu nganggur (down time) dari
kemungkinan terjadi kerusakan.
e. Mengadakan suatu
kerjasama yang erat dengan fungsi-fungsi utama lainnya dari suatu perusahaan
untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu tingkat keuntungan yang diperoleh sebaik
mungkin dengan total biaya serendah mungkin.
f. Memperhatikan
jenis-jenis pekerjaan yang paling mahal yang menyangkut perawatan dapat
dilaksanakan secara teliti sehingga dapat mengendalikan biaya perawatan secara
efisien.
g. Sebagai informasi
umpan balik yang akurat bagi kantor pusat dalam meningkatkan pelayanan.
Menurut Johanees A Bessie (2010), sesudah berlakunya International Safety Management Code (ISM Code).
a.
Perawatan
Terencana (Planned Maintenance System)
Perawatan Terencana
(PMS) adalah sistem perawatan yang dilakukan terhadap pesawat-pesawat
permesinan dan peralatan lainnya di kapal secara terencana dan bersinambungan,
menurut petunjuk Makernya masing-masing
untuk menghindari terjadinya kerusakan (breakdown)
yang dapat menghambat kelancaran beroperasinya kapal. Pada saat diadakan pemeriksaan
oleh Port State Control Officer
ketika kapal tiba di pelabuhan manapun
pelaksanaan PMS menjadi bahagian dari program pemeriksaan. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka dewasa
ini telah digunakan system
perencanan dan pencatatan perawatan di (Computer. Ada dua cara sistem pencatatan di Komputer
yakni :
1)
Cara
pencatatan biasa.
Daftar rencana perawatan komponen-komponen mesin dan
peralatan lainnya di kapal dimasukkan di
Komputer, agar dipakai sebagat referensi perawatan PMS. Tiap kali selesai mengadakan perawatan atau perbaikan maka
dicatat di Komputer, sehingga bilamana diperlukan maka dapat dtbaca atau diceta
2)
Cara diprogram terlebih dulu di
Komputer
Daftar rencana perawatan komponen-komponen mesin dan
peralatan lainnya di kapal diprogram di Komputer sehingga jika diadakan
perawatan, lalu dicatat di Komputer, maka otomatis Komputer akan mengingatkan
kapan perawatan berikutnya akan dilakukan lagi, Jadwal perawatannya dilakukan
berdasarkan dua cara:
a) Berdasarkan waktu kalender (Calender base) misalnya mingguan/Weakly (W), bulanan/Monthly (M) atau tahunan/Yeariy
(Y).
b) Berdasarkan Jam kerja (Running Hours) yakni perawatan
dilakukan jika jam kerja mesin sudah mencapai waktu yang ditentukan. Apabila diadakan perawatan sesuai jadwal perawatannya berdasarkan Calender base atau Running Hours kemudian dicatat di Komputer, maka otomatis Komputer akan memberitahukan tanggal perawatan berikutnya. Jika belum dikerjakan maka Komputer secara otomatis memberikan catatan "due"(sudah tiba waktu perawatan) pada kornponen tersebut.
dilakukan jika jam kerja mesin sudah mencapai waktu yang ditentukan. Apabila diadakan perawatan sesuai jadwal perawatannya berdasarkan Calender base atau Running Hours kemudian dicatat di Komputer, maka otomatis Komputer akan memberitahukan tanggal perawatan berikutnya. Jika belum dikerjakan maka Komputer secara otomatis memberikan catatan "due"(sudah tiba waktu perawatan) pada kornponen tersebut.
Penggolongan
pesawat-pesawat permesinan dan peralatan kapal untuk dapat diprogram di
Komputer:
1)
Propulsion untuk Main Engine
(Mesin penggerak utama)
2)
Auxiliary Engine untuk Diesel
Generator
3)
Auxiliary Systems untuk Pesawat Bantu
4)
Boiler and Steam untuk Ketel Bantu
5)
Cargo Handling untuk derik muatan
6)
Deck Machinery untuk pesawat permesinan di Dek
7)
Electric Instalation untuk Instalasi Listrik kapal
8)
Automation/lnstrumention untuk sistem otomat
9)
Hull untuk bangunan kapal
10) Accommodation untuk
ruangan akomodasi kapal
11) Steering untuk Mesin
kemudi
12) Communication untuk
peralatan komunikasi
13) Navigation Equipment
untuk pesawat/peralatan navigasi
14) Safety Equipment untuk
pesawat-pesawat keselamatan
15) MARPOL untuk pesawat-pesawat
yang menyangkut polusi
b.
Perawatan untuk menghadapi Internal/External audit. Dengan berlakunya ISM Code maka perawatan
pesawat-pesawat permesinan diwajibkan untuk menghadapi Internal/External
audit. Tiap
type dan DWT kapal ada perbedaan. Bagi kapal-kapal Oil Tankers, Combination
Carriers, Shuttle Tankers, Chemical Tankers dan Gas Carriers perlu diketahui bahwa perawatan dan Safety check list wajib
yang dikeluarkan oleh Oil
Companies International Marine Forum (OCIMF) mengenai Ship Inspection Report
(SIRE) Program. Disamping itu ketentuan Chemical Distribution Institute (CDI) untuk Chemical Tanker dan
ketentuan lain untuk LPG dan LNG Tanker
serta International Safety Guide for Oil Tanker and Terminals (ISGOTT). Dari tahun ketahun ada perubahan atau tambahan
sehingga pengetahuan untuk perawatan dan persiapan menghadapi Internal/External audit perlu diupdate
dengan adanya edisr terbaru. Selain
kapal-kapal General Cargo dan Passenger, penulis pernah bertugas di
kapal-kapal Oil Tanker, Chemical Tanker dan
LPG Tanker sehingga penulis mengetahui betul pelaksanaan perawatan dan
persiapan untuk menghadapi Internal/External
inspection dan pemeriksaan oleh Port
State Control Officer Kapal curah, kapal penumpang dan lainnya juga
terdapat ketentuan-ketentuan tersendiri.
c.
Perawatan
untuk menghadapi pemeriksaan oleh Perwira
Pemeriksa dari
Port State
Control (Port State Conrol Officer/PSCO)
Secara berkala Port State Control Officer (PSCO) akan
memeriksa kapal di pelabuhan Negara manapun kapal berada.
Pemeriksaan meliputi
sertifikat kapal, keselamatan pengoperasian kapal, pencegahan terjadinya
polusi dan pengawakan kapal.
d.
Perawatan dan perbaikan sesuai
dengan Continuous Machinery Survey
(CMS) yang dikeluarkan cleh Biro Klasifikasi dimana kapal diregistrasikan
(sesuai bendera kapal).
Ketentuan Biro Klasifikasi menghamskan agar minimum 1/5
dari komponen pesawat permesinan dan perlengkapan kapal yang termasuk dalam
daftar CSM harus dioverhaul untuk perawatan dan pemeriksaan oleh Surveyor dari
Biro Klasifikasi dimana kapal diregtstrasi.
e.
Perawatan dan perbaikan saat kapal
naik Dok
Beberapa perusahan
Pelayaran menghendaki supaya ABK melakukan perawatan terhadap komponen
PMS yang sudah tiba waktunya dirawat/ diperbaiki menjelang kapal naik Dok untuk
menghemat biaya Dok. Jika kebetulan
komponen tersebut termasuk dalam daftar CMS dari Biro Klasifikasi kapal, maka KKM bisa melakukan Confirmatory survey tanpa kehadiran Surveyor Klasisfikasi
kapal.
Selanjutnya KKM membuat laporan Overhaul dilampiri hasil pengukuran yang diperlukan dan foto
perawatan lalu dikirim ke kantor Pusat agar diteruskan ke Surveyor Klass untuk
diendors.
Namun beberapa
perusahan mengambil kebijakan sebaiknya PMS dan CMS dilakukan saat kapal berada di Dok, ditambah pula
dengan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam Docking survey dan
pekerjaan -pekerjaan lain. Tentunya hal ini menyangkut biaya dan waktu Dok akan
tetapi bagi perusahan Pelayaran besar
terutama yang kapal-kapalnya dicharter, biasanya punya cukup dana untuk
biaya Dok.
f.
Breakdown Maintenance
Dengan berlakunya ISM
Code dimana diutamakan pengoperasian kapal-secara aman dan pemeriksaan
rutin oleh Port State Conrol Officer dipelabuhan manapun kapal berada, maka
system perawatan ini tidak sesuai lagi. Hal
ini dikarenakan PMS, CMS, Rutine Safety
Check List dan Iain-lain selalu mendapat perhatian Port State Control Officer ketika
memeriksa kapal di pelabuhan manapun kapal berada.
Planned Maintenance System (PMS) yang dicatat cara biasa di Komputer kapal.
Program PMS dibuat oleh kantor Pusat lalu
dikirim ke kapal. Pihak kapal memasukkan
data PMS yang diterima ke Komputer kapal Setiap kali pihak kapal melaksanakan
perawatan dan perbaikan maka dicatat di Komputer karena pada saat diadakan pemeriksaan apakah oleh petugas Internal audit/External audit, Surveyor
Class, Perwira pemeriksa dari Port
State Control atau pihak-pihak lain
yang berwenang maka dapat dijadikan bukti. Pencatatan dilakukan secara manual.
Komponen-komponen dalam daftar PMS yang akan
dirawat dapat dilihat pada lampiran Appendix
1 berupa copy kedalam Flash disc pada
saat pembelian Buku Contoh, dijelaskan beberapa komponen dari daftar PMS
misainya sebagai berikut: (masukkan Flash
disc di Komputer lalu baca Komponen tersebut dibawah ini):
001 Lubrication
Oil: Drop test: Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan jika di kapal ada alat khusus untuk itu. Apabila tidak
ada maka ambil sampel Lub Oil setiap 3000 jam kerja (lihat 022) lalu
kirim ke Kantor Pusat, yang nantinya akan diteruskan ke Laboratorium untuk
dianalisa.
002: Exhaust
gas Turbocharger: Wash cleaning. Dilakukan tiap 500 jam kerja, saat dalam pelayaran, putaran ME (Main Engine) Full speed. Prosedur
membersihkannya supaya ikuti petunjuk Maker.
005 s/d
010 : Dilakukan trap 1000 jam kerja. Biasanya ruang udara bilas dibersihkan
lebih dulu kemudian diadakan pemeriksaan.
Pemeriksaan
piston ring, tekanlah piton ring dengan obeng (-), apakah bergerak. Jika tidak maka piston ring macet (sticking) karena celahnya dengan alur
(ring groove) piston crown tertutup
kotoran. Scavenging air receiver (ruang
udara bilas): dibersihkan tiap 1000 jam kerja. Pekerjaan ini ada kaitannya
dengan 005 s/s 010
011
s/d 017 : Fuel Injection Valve (Injector)
dilakukan tiap 1500 jam kerja. Biasanya
pekerjaan ini dilakukan secara bergilir, misainya bulan ini cabut
Injector dari satu atau dua cylinder lalu bulan
berikutnya dua lagi, begitutah seterusnya. Tahapan test Injector
(Fuel Injection Valve):
1)
Test tekanan kerja, (pressure test +/-10%) dari petunjuk Maker
2) Test penyemprotan (atomizing test), apakah semua lubang
nozel menyemprot secara baik.
3) Test turunnya tekanan
setelah penyemprotanjika cepat turun berarti katup jarum belum baik sehingga
perlu diskir lagi atau diganti.
4) Test jumlah tetesan,
tank terus-menerus sepuluh kali lalu lihat berapa tetesan, jika banyak berarti
nozel perlu diskir lagi atau diganti.
Semua
pekerjaan perawatan sudah ada dalam buku petunjuk Maker sehingga bisa
dibaca atau berdasarkan pengalaman yang diperoleh selama mengoperasikan
Mesin Induk, Diesel Generator,
Pesawat Bantu dan peralatan kapal lainnya.
Daftar PMS di lampiran Appendix 1 mencakup Mesin Induk
(ME), Diesel Generator No. 1, 2 dan 3 serta Pesawat Bantu kapal. Tinggal
menyesuaikannya dengan keadaan di kapal, yang tentunya tidak sama persis dengan pesawat permesinan yang ada.
Perawatan dan perbaikan mesin sesuai dengan ketentuan Biro Klasifikasi kapal
Biro Klasifikasi dari kapal tersebut, secara berkala
menginformasikan pada kantor pusat Perusahan Pelayaran mengenai sertifikat mana
yang priu diperpanjang atau ganti baru dan komponen apa saja yang harus
dioverhaul untuk survey Klass (Classification Survey).
Kecuali bagi kapal-kapal berbendera Jepang, Biro
Klasifikasi mengharuskan agar tiap tahun 1/5 dari Unit permesinan dan peralayan
tertentu yang dipasang di kapal, harus dioverhaul untuk survei Klass.
Survei Klass dapat dilakukan
oleh Kepala Kamar Mesin (KKM), asalkan
ia memenuhi
ketentuan yang berlaku. Survei oleh KKM merupakan Confirmatory Survey yang
nantinya akan disyahkan oleh Surveyor Klas jika laporan tertulis lengkap dengan
foto-fotonya untuk bukti telah dipelajari dan memenuhi syarat.
Jadwal overhaul
untuk survei Klass (Periodical Survey)
Jika overhaul komponen tertentu untuk PMS berdekatan
waktunya dengan overhaul untuk CMS, maka untuk menghemat waktu dan biaya, Surveyor Class diberitahu agar melakukan
pemeriksaan CMS atas komponen yang dioverhaul untuk PMS. Periodical Survey terdiri dari:
1)
Annual Survey (Survei tahunan)
2)
Docking Survey (Survei saat kapal naik Dok}
3)
Intermediate
Survey (Survei pada masa pertengahan dari Special Survey)
4)
Boiler
Survey (Survei Ketel Uap)
5)
Special survey (Survei yang diadakan dalam waktu interval lima tahunan)
6)
Propeller Shaft and Stern Tube Shaft
Survey (Survei poros
baling-baling dan tabung poros baling-baling)
Hubungan antara program PMS dan program CMS
PMS dilakukan berdasarkan jam kerja komponen mesin
dan peralatan lainnya sesuai petunjuk Maker sedangkan perawatan CMS hanya
menyangkut komponen-komponen tertentu dari mesin dan peralatan kapal atau sertifikat kapal tertentu saja
sesuai dengan peraturan Biro Klasifikasi kapal.
Namun seperti telah diutarakan di atas bahwa dapat dilakukan bersamaan jika
jadwal overhaul untuk PMS berdekatan dengan
program CMS. KKM menyiapkan segala
sesuatunya untuk pelaksanaan PMS sambil menyarankan ke Kantor Pusat agar waktunya diatur jika diperlukan
surveyor Klas. I. Confirmatory
Survey oleh Chief Engineer
KKM yang melakukan Confirmatory survey untuk
komponen permesinan tertentu, harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh
Biro Klasifikasi kapal antara
lain sebagai berikut:
1)
la harus mempunyai ijazah
tertinggi yakni ATT-I dan sekurang-kurangnya sudah satu tahun pernah bertugas
sebagai Chief Engineer di kapal yang sistem pendorong utamanya sama dengan yang akan disurvey.
2)
Laporan survei hanya berlaku
untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 bulan) dengan menggunakan Form laporan
overhaul khusus yang disediakan oleh Biro" Klasifikasi yang
bersangkutan, dilengkapi dengan lampiran foto overhaul yang ada tanggainya serta keterangan lain jika
diperlukan.
3)
Tidak diijinkan melakukan Confirmatory survey
melampaui 50% dari daftar komponen CMS untuk Motor Induk dan juga tidak
melampaui 50% dari daftar komponen pesawat
permesinan lainnya yang masuk dalam daftar CMS
4)
Komponen-komponen CMS yang
tidak diperbolehkan untuk Confirmatory Survey adalah : Crankshaft, Crank
bearings, Crank bolts dan Crankshaft driving gear.
5)
Bilamana Confirmatory survey
dilakukan pada saat overhaul Main Engine dan Diesel Generator maka
laporannya dilampih juga hasil pengukuran Crankshaft deflection.
Pengesahan
atas Confirmatory Survey oleh
Surveyor Biro Klasifikasi. Laporan Confirmatory Survey oleh KKM yang dikirim
melalui kantor pusat akan ditindaklanjuti oleh Biro Klasifikasi kapal. Surveyor
akan memeriksa kemudian mengesahkannya, jika semua memenuhi persyaratan. Pengukuran Crankshaft
deflection saat kapal duduk di blok dukung Dok.
1)
Kapal yang sedang duduk pada
blok-blok dukung Dok, hasil pengukuran akan berbeda dengan kalau kapal
sedang mengapung di air karena bending momen akan menimbulkan hogging atau
saging. Oleh sebab itu untuk memperoleh hasil pengukuran yang tepat, haruslah dilakukan saat
turun Dok.
2)
Saat yang tepat jika mengukur Crankshaft deflection adalah :
Pengukuran pada saat kapal kosong (tidak ada muatan)
Pengukuran
pada saat kapal ada muatan (lebih tepatnya muatan penuh (full loaded) sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai pembanding
Perawatan dan Perbaikan saat kapal naik Dok.
Menjelang kapal akan naik Dok maka rencana perawatan dan perbaikan (Docking Repair List) serta permintaan suku cadang dan
material lainnya untuk keperluan pekerjaan-pekerjaan di Dok diajukan ke kantor
pusat.
a.
Docking Repair List
Docking Repair List tersebut harus secara jelas diperinci untuk tiap
pekerjaan. Misalnya jika pekerjaan itu menyangkut melepaskan railing atau
benda-benda lain disekitarnya atau memerlukan staging karena berada
ditempat yang lebih tinggi maka pada kolom keterangan supaya disebutkan. Khususnya bag) Departemen Mesin, menyangkut
pekerjaan -pekerjaan yang berhubungan dengan :
1)
Planned Maintenance System (PMS).
Komponen - komponen yang akan tiba waktunya untuk perawatan,
biasanya dikerjakan menjelang kapal naik Dok agar menghemat waktu di Dok.
2)
Continuous Machinery Survey (CMS).
Pekerjaan yang
menyangkut CMS disesuaikan dengan jadwal, biasanya paling tidak 1/5 dari
seluruh komponen CMS, dioverhaul
untuk disurvei oleh Surveyor dari Biro Klasifikasi yang bersangkutan. Kadang-
kadang sebelum kapal naik Dok, beberapa komponen mesin untuk CMS, lebih dulu dioverhaul oleh ABK lalu disurvei
oleh KKM sebagai Confirmatory Survey, kemudian disiapkan laporannya
yang nantinya disyahkan oleh Surveyor Biro Klasifikasi yang bersangkutan.
3)
Special Survey.
Apabila saat naik
Dok adalah Dok tahun kelima (Special
Survey No.l) atau kelipatannya (Special Survey No.2, atau No.3 dan
seterusnya), maka sisa pekerjaan untuk CMS yang belum dilakukan (berupa
tunggakan) harus diselesaikan. Pada saat
Special Survey, biasanya Surveyor Klas memeriksa Suku cadang wajib (Compulsory Spare parts) apakah cukup dan
layak pakai. Begitu
juga Suku cadang wajib yang harus ada tanda pengenal IMO sesuai dengan ketentuan MARPOL Annex VI.
4)
Docking Survey.
5)
Boiler Survey.
6)
Pemeriksaan umum (General
Inspection).
Perawatan
dan perbaikan yang berhubungan dengan Docking
Survey.
1)
Kapal
dinaikkan di atas Dok kemudian diadakan pembersihan lambung kapal, perawatan/pemeriksaan
rantai jangkar, pembersihan bak rantai jangkar dan bahagian - bahagian lainnya
2)
Pemeriksaan
dan pengukuran ketebalan plat - plat lunas, lambung dan Dek Kapal.
3)
Alur
las sambungan plat lambung kapal diperiksa dan jika ada yang menipis karena
korosi maka diadakan pengelasan
4)
Klep - klep isap air laut dan klep - klep pembuangan pada lambung kapal
dioverhaul, dibersihkan, diskir (lapping)
dan disiapkan untuk disurvei.
5)
Baling-baling dilepas/dibersihkan dan diperbaiki bila ada daun baling -
baling yang rusak atau bengkok.
6)
Speling (clearance)
antara poros baling - baling dengan tabung poros baling -baling diukur dengan menggunakan Poker Gauge lalu dicatat. Hal yang sama
dilakukan untuk poros kemudi bahagian atas (neck
bush) dan bahagian bawah (bottom
pintle).
7)
Ganti baru Zinc anoda.
8)
Strip lunas (Bilge keel)
kanan/kiri diperiksa, jika ada bahagian yang rusak atau melengkungsupaya
diperbaiki.
9)
Tanki dasar rangkap, tanki bahan bakar dan tanki minyak lumas serta Sump Tank Mesin Induk dibersihkan
untuk disurvei sesuai daftar pemeriksaan periodic
10) Lambung kapal dicat dengan
cat anti korosi (anti corrosion paint)
dan menjelang turun Dok, dicat dengan cat anti tritip/lumut (anti fouling paint).
Perawatan dan perbaikan yang
berhubungan dengan Special Survey.
Perawatan dan
perbaikan yang berhubungan dengan Special
Survey antara lain :
1)
Baling-baling dilepas kemudian poros antara dan poros baling-baling
dilepas untuk dibersihkan, diperiksa kemudian diperbaiki jika terjadi
kerusakan. Pemeriksaan poros tersebut tidak
hanya secara visual tapi menggunakan Ultrasonic
test untuk mengetahui apakah terjadi keretakan pada bahagian dalam dari
poros antara dan poros baling-baling.
2)
Blok dorong (Mitchel block)
dan segmen-segmennya (Thrust pads)
dilepas untuk pemeriksaan.
3)
Pengukuran lengkungan poros engkol (Crankshaft
deflection) Diesel Penggersk Utama sebelum kapal naik Dok untuk
mengetahui metal duduk (Main bearing)
mana yang rendah karena mungkin telah
terjadi keausan berlebihan dari lapisan Babbitnya, atau karena factor
lain.
4)
Overhaul komponen-komponen CMS yang akan/sudah waktunya untuk disurvei oleh Surveyor
dari Biro Klasifikasi yang bersangkutan.
5)
Hydraulic Winch untuk Derek muat (Cargo Winch) disiapkan untuk tes beban angkat.
6)
Megger test semua motor listrik, Generator, Panel listrik utama (Main
Switchboard) dan panel listrik darurat (Emergency
Switchboard)
7)
Survey poros baling-baling (Propeller
shaft survey)
8)
Pengecekan suku cadang wajib (Compulsory
Spare Parts)
Pekerjaan yang berhubungan dengan
pemasangan peralatan baru.
1) Perubahan atau
Pemasangan alat-alat baru
Kadang-kadang sesuai dengan rekomendasi saat kapal diaudit atau karena
adanya ketentuan baru maka perlu dipasang alat-alat baru pada saat Docking, maka
perlu diperhatikan sertifikat
dari alat-alat baru tersebut berikut pemasangannya dan pengesahan dari Surveyor
jika diperlukan.
2) Suku cadang dan
tool-kit alat-alat baru
Jika alat-alat baru tersebut terdapat juga suku cadang / tool kit
spesialnya maka dibuatkan daftar baru tambahan pada daftar Suku cadang kapal sehingga pada laporan Suku cadang kapal periode
berikutnya, diikut sertakan.
3) Penambahan gambar
pada data kapal Jika menyangkut penataan
pipa di Kamar Mesin atau Dek maka ditambahkan pada penataan pipa yang sudah
ada. Setelah itu ditandatangani oleh Surveyor Klas, jika diwajrbkan
sesuai ketentuan yangberlaku.
Menurut Jusak (2007:49), dimana strategi
perawatan yang dilakukan dalam suatu perusahaan terdiri atas :
Strategi Perawatan
Kapal adalah merupakan faktor tunggal yang terpenting untuk dapat menyesuaikan
diri dengan masyarakat modern dan memainkan peranan yang dominan dalam dunia pelayaran.
Kegagalan sebuah
kapal dalam melayani konsumennya, karena kapal tersebut tidak dirawat dengan
baik, akan berakibat kerugian yang sangat besar dan dapat menjatuhkan performan
unit kapal itu. Kita juga mengetahui bahwa
biaya perawatan sangat mahal dan hal ini merupakan godaan terhadap
setiap orang untuk "menunda
perawatan" sampai waktunya
terjadi "kerusakan" yang dapat berakibat "hilangnya / tidak mencukupinya" biaya perawatan
yang disimpan tersebut.
Melalui Strategi perawatan yang benar, kita dapat mengendalikan atau
memperlambat tingkat kemerosotan kapal, semakin kapal bertambah tua semakin perlu memperhatikan beberapa
pertimbangan yang mendasar, antara lain:
1) Kewajiban-kewajiban pemiiik kapal yang berkaitan dengan keselamatan dan kelayak laut kapal.
2) Menjaga modal dengan
cara memperpanjang umur ekonomis suatu kapal dan menaikkan nilai kapal.
3) Menjaga penampilan
kapal sebagai suatu sarana pengangkut muatan dengan meningkatkan kemampuan dan
efisiensi.
4)
Memelihara efisiensi dengan
memperhatikan pengeluaran-pengeluaran biaya operasi, termasuk biaya perawatan.
5)
Pengaruh-pengaruh lingkungan
terhadap anak buah
kapal serta kemampuannya.
6)
Pola
pelayaran, liner, tramper, dalam
negeri, luar negeri.
7)
Tersedianya
suku cadang, dan sistem pengadaan logistik.
8)
Kondisi-kondisi
kapal spot charter, time charter,
bareboat charter.
Sumber : Jusak (2010)
PILIHAN STRATEGI PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
|
|
|
|
|
Sumber : Jusak (2010)
Pilihan
pertama untuk menentukan suatu strategi perawatan adalah antara - "Sistem Perawatan Insidentil atau
Sistem Perawatan Berencana"
Menurut Jusak Jh
(2005:48) Perawatan Insidentil (Breakdown Repair) artinya kita
membiarkan mesin bekerja terus-menerus sampai rusak (Down time), baru
kemudiar, dilaksanakan perawatan dan perbaikan. Jika kita ingin menghemat biaya
perawatan dengan cara ini, maka suatu saat kita akan mengeluarkan biaya
yangjauh sangat besar untuk mempertahankan kapal tidak keluar dari operasi (down
time/delay) yaitu dengan terjadinya perbaikan besar (overhaul) dan
waktu kerusakan kapal yang sulit diprediksi (Corrective
Maintenance).
Dalam
prakteknya perawatan insidetil ini tidak dapat menekan biaya perawatan
bahkan sering terjadi
pembengkakan anggaran biaya
perbaikan (Total maintenance cost).
Menurut
Jusak Jh (2005:49) Strategi perawatan insidentil dalam teorinya tidak
disarankan namun dalam kenyataannya
sering terjadi di kapal, karena berbagai alasan antara lain:
1) Kronologi perawatan tidak dicatat secara
sistematis, sehingga tidak terdapat
kesinambungan dalam kegiatan perawatan selanjutnya.
2) Tidak mengacu Standar
perawatan dan perbaikan kapal (PMS) sesuai dengan Manual Instruction Book.
3) Tidak adanya kepedulian/kepekaan
para pengawas terhadap ketidak-teraturan pelaksanaan pekerjaan perawatan.
4) Tidak adanya
bukti-bukti terjadinya kerusakan-kerusakan, kekuranqan sebelumnya, kapal
menganggur (delay/down time) dan keruqian-kerugian lainnya.
5) Tidak tersedianya suku
cadang yang cukup untuk setiap pesawat/mesin sehingga menghambat waktu operasi
kapal pada saat menunggu pengadaan suku
cadang tersebut.
6) Nakhoda dan Anak buah
kapal yang tidak berkwalitas dan tidak
professional dibidangnya.
professional dibidangnya.
Menurut Jusak Jh
(2005:50) Perawatan Berencana artinya kita sudah menentukan dan
mempercayakan kepada seluruh Prosedur Perawatan yang dibuat oleh
"MAKER" melaiui Manual Instruction Book, untuk diiaksanakan dengan
benar, tepat waktu dan berapapun biaya perawatan (Maintenance Cost) yang
akan dikeluarkan tidak menjadi masalah, demi mempertahankan Operasi kapal tetap
lancar tanpa pernah menganggur (deiaid) dan memperkecil / mencegah
kerusakan-kerusakan yang terjadi (Life time).
Perawatan Berencana akan terlaksana dengan baik apabila 7 (tujuh)
item yang tidak diiaksanakan oleh Perawatan Insidentil, dapat dipenuhi dengan
benardan penuh rasa tanggung-jawab oleh personel-personel yang terkait.
Beberapa keuntungan-keuntungan Perawatan Berencana yang diiaksanakan dengan
benar dan baik, antara lain;
1)
Memperpanjang waktu-kerja (life
time) unit pesawat/mesin dan mempertahankan nilai penyusutan pada kapal.
2)
Kondisi material pada
pesawat/mesin dapat dipantau setiap saat oleh setiap pengawas atau personel di
darat, hanya dengan melihat pelaporan administrasi perawatan.
3)
Dengan tersedianya suku cadang
yang cukup, maka pada saat ada perawatan dan perbaikan tidak kehilangan waktu
operasi (down time).
4)
Operasi kapal lancar dengan memberikan rasa aman dan tenang-pikiran kepada
semua personel Kapal dan manajemen Darat bahwa semua permesinan bekeija secara
optimal, normal dan terkontrol dengan benar.
5)
Walaupun biaya perawatan sangat
besar, namun semuanya itu dapat diperhitungkan (accountable) sesuai
anggaran biaya perawatan dan diperkirakan paling sedikit ada penghematan biaya
sebesar20 %,
Menurut Jusak Jh (2005:51) Perawatan Berencana adalah suatu
Perawatan yang direncanakan sebelumnya berdasarkan Manual Instruction Book dari
setiap mesin atau pesawat. Perawatan diiaksanakan berdasarkan Jam-kerja yang
sudah dicapai, walaupun kondisi material tersebut masih baik, tetap harus
diganti baru. Perawatan yang sudah mempersiapkan suku-cadang, sehingga
kerusakan dapat secepatnya diperbaiki dan mencegah terganggunya operasi kapal
Pelaksanaan Perawatan Berencana
Pelaksanaan Perawatan Berencana di atas
kapal dapat dilakukan secara beberapa tahapan, yang secara keseluruhan harus
dijaiankan dengan benar dan sesuai dengan setiap Prosedur yang sudah
ditentukan.
1) Perawatan Pencegahan (Prevention Maintenance)
Pengertian
Pencegahan lebih baik dari pada menunggu kerusakan yang lebih berat, adalah
merupakan suatu pernahaman yang harus benar-benar tertanam pada setiap orang
yang bertanggung-jawab atas suatu perawatan. Perawatan Pencegahan adalah bagian
dari pelaksanaan pekerjaan perawatan berencana yang bertujuan untuk :
a) Mernantau
perkembangan yang terjadi pada hasil pekerjan perawatan secara terus menerus
sampai batas nilai-nilai yang diijinkan.
b) Menemukan kerusakan
dalam tahap yang lebih dini, sehingga masih
ada kesempatan
untuk merencanakan pelaksanaan waktu perawatan.
c) Mencegah terjadinya
kerusakan atau bertambahnya kerusakan, yang dapat mengakibatkan terhentinya
operasi kapal.
d) Suatu tugas yang
perlu dilakukan agar kita dapat menelusuri jalannya kerusakan terhadap niiai
keselamatan dan nilai ekonomis kapal.
Untuk maksud
tersebut di atas, maka setiap pesawat / mesin di atas kapal perlu diadakan
perawatan pencegahan, sehingga setiap tanda-tanda yang akan menimbulkan
kerusakan dapat lebih awal di atasi, diperbaiki.
2)
Perawatan Dan Perbaikan (Repair & Maintenance)
Perawatan dan
Perbaikah adalah bagian dari pelaksanaan pekerjaan perawatan berencana yang
bertujuan untuk :
a) Memperbaiki setiap
kerusakan yang terpantau, walaupun belum waktunya dilaksanakan perbaikan.
b) Mencegah terjadinya
kerusakan atau bertambahnya kerusakan yang lebih besar,
c) Suatu tugas yang
perlu dilakukan agar dapat mempertahankan kondisi
permesinan terhadap nilai keselamatan dan ekonomis kapal,
d) Persiapan-persiapan
yang matang, meliputi semua peralatan, semua suku cadang yang ada dan siapa
yang akan memperbaikinya dan waktu kapan akan dilaksanakannya perbaikan
tersebut.
Pertimbangan membuat Rencana Perawatan dan Perbaikan mesin :
a) Tahun pembuatan mesin
dan kondisi mesin sudah berapa lama Jam-kerjanya (running hours) ?
b) Kapan terakhir
melakukan "General Overhaul" pada mesin tersebut dan
material/suku cadang apa saja sudah diganti baru ?
c) Berapa lama
lagi Mesin (kapal)
akan dipertahankan untuk dioperasikan ?
d) Bagaimana menjalankan Sistem
perawatan dan perbaikan sebelumnya ?
e) Berapa anggaran yang disediakan guna menjalankan PMS tersebut ?
f) Urgensi perawatan dan
perbaikan terhadap tiap-tiap mesin ?
3) Perawatan Periodik (Period Maintenance).
Perawatan Periodik adalah bagian dari pelaksanaan pekerjaan perawatan
pencegahan yang dilakukan secara periodik berdasarkan waktu kaiender atau Jam
kerja (Running Hours) dengan mengacu kepada Manual Instruction Book, yaitu :
a)
Perawatan
yang dilaksanakan secara waktu kalender:
Perawatan
secara harian (daily), Perawatan secara mingguan (weekly).
Perawatan secara bulanan (monthly), Perawatan secara tiga bulan (quarterly),
Perawatan secara tahunan (yearly/annual
survey) dan Perawatan secara lima tahunan (special survey)
b)
Perawatan yang
dilaksanakan secara Jam kerja:
Perawatan setiap
24 Jam sekali, setiap 500 Jam; setiap 1000 Jam 2000 Jam, 4000 Jam, 8000 Jam,
10000 Jam, dan seterusnya' terhitung setelah selesai perbaikan (overhaul).
Dalam
kenyataannya Perawatan periodik ini juga disesuaikan dengan waktu keberadaan
kapal, dengan pertimbangan tidak mengganggu operasi kapal. Perawatan periodik
merupakan salah satu sistem perawatan yang banyak dilakukan oleh banyak
perusahaan pelayaran yang sudah "maju/modern" dan dengan tetap
mengutamakan optimasi operasi kapal,
Pemantauan Kondisi Mesin (Condition inspection).
Pemantauan Kondisi adatah sistem perawatan yang
diterapkan dimana kondisi kapal diperkirakan (probabilitas) memiiiki tingkat
kerusakan yang meningkat dengan cepat, maka penentuan interval perawatan dibuat
sendiri, Oleh karena kasus ini jarang terjadi, maka strategi pengembangan
perawatan yang tidak ditentukan oleh waktu kaiender dan waktu operasi,
melainkan menurut pemantauan langsung terhadap mesin dan perlengkapannya.
Tujuan dan pemantauan kondisi adalah untuk menemukan
kembali informasi tentang kondisi dan perkembangan mesin dan peralatannya, sehingga tindakan
korektif dapat diambil sebelum terjadi kerusakan. Parameter (batasan-batasan) yang dipergunakan
untuk pengamatan dan pengukuran sifat-sifat fisik atau kemampuan suatu sistem, adalah dengan maksud :
1) Untuk mengawasi penurunan kemampuan dari penggunaan komponen atau sistem,
2) Untuk mengawasi parameter kritis dari komponen atau sistem yang ditujukan terhadap
perubahan yang tiba-tiba, sehingga operasi mesin tidak dapat dilanjutkan.
3) Untuk memantau kemampuan suatu komponen atau sistem dengan kondtsi-kondisi yang
dapat mengatur parameter operasional dalam meningkatkan keadaan ekonomis.
Pengukuran Terus-Menerus (Continuous Measurement).
Pengukuran terus-menerus adalah pemantauan kondisi yang dilakukan dengan
pengukuran secara terus-menerus dan dicatat dalam kronologi mesin dan
perlengkapannya. Penerapan
pengukuran terus-menerus dapat disamakan dengan penggunaan:
a. Sistem proses alarm, dimana pada nilai-nilai tertentu alarm akan berbunyi / memberikan sinyal
kepada petugas jaga,
b. Sistem proses thermostat, dimana
pada nilai-nilai suhu
tertentu thermostat akan bekerja
memerintahkan sistem kerja lainnya.
Sistem Pressure switch, dimana pada nilai-nilai tekanan tertentu pressure switch akan bekerja memerintahkan sistem
kerja lainnya
a.
Sistem proses Pneumatik Control Valve, dimana pada nilai-niiai tertentu dapat
mengatur sesuai "differensial"
yang dibutuhkannya.
b. Sistem proses Electric Automizing, dimana pada
nilai-nilai tertentu dapat bekena memerintahkan sistem dengan automatis dan
Sistem kombinasi proses kerja peralatan tersebut di atas.
Perawatan Terus Menerus (Continuous Maintenance).
Perawatan
yang secara berkesinambungan diiakukan dengan komitmen yang selaiu ditepati dan
penuh rasa tanggung-jawab, dari generasi ke generasi berikutnya.
Perawatan
yang sudah terencana dengan baik dan dapat dipantau oleh siapa saja, baik oleh Crew kapal sendiri ataupun oleh
Manajemen Darat.
Semua
data perawatan dan perbaikan ditulis, ditanda-tangani oleh yanq
bertanggung-jawab dan disimpan dengan baik didaiam Arsip kapal sehingga
kronologi kondisi semua mesin dapat diketahui dengan ielas ' Perawatan rutin
adalah bagian dari perawatan terencana berkala yanq mempunyai dasar-dasar
perawatan sesuai dengan Jam-kerja dan secara berkala dilaksanakan. Umumnya
perawatan rutin dapa' dilaksanakan dengan baik, apabila kapal sudah melakukan
PMS dengan benar dan mendapat dukungan Anggaran dari Manajemen Darat.
Perawatan Tidak Teratur (Non-Continuous
Maintenance).
Perawatan Non-rutin adalah perawatan yang dlaksanakan berdasarkan
pemantauan kondisi masing-masing mesin/pesawat, dimana pada saat mesin/pesawat
menunjukkan tanda-tanda tidak normal, maka segera dilakukan perawatan
Dalam hal mesin/pesawat dapat bekerja terus-menerus dengan normal atau
masih dalam batas kemampuan di atas 60% normal, maka tidak akan diliakukan
perawatan dan perbaikan, walaupun sudah melampaui Jam kerja perawatan.
Perawatan Non-rutin banyak diiakukan pada Perusahaan Pelayaran yang
mempunyai Anggaran "terbatas dan ketat" untuk melakukan sistem
perawatan dan perbaikan di kapal, dalam hal ini Nakhoda dan Anak buah kapal
harus bersama-sama memahami kondisi perusahaan itu
Pengukuran Periodik (Period Measurement).
Pengukuran
Periodik menurut Pemantauan Kondisi Mesin adalah melakukan Pengukuran secara
periodik yang bertujuan memberikan pengamanan yang cukup luas atas terjadinya
kerusakan yang terus bertambah,
meningkat atau terjadi kemunduran kondisi mesin/peralatannya,
dikarenakan tidak adanya suku-cadang atau waktu yang sangat mendesak di
pelabuhan. Penerapan pengukuran periodik dilakukan pada jangka waktu
yang lebih singkat, misal:
a.
Pada saat mesin / perlengkapan
mesin sedang bekerja dan mengalamai kerusakan atau kemunduran kondisi yang
cukup serius.
b.
Pada saat melakukan Running
test Mesin, setelah selesai perbaikan (overhaul) dan perlu dipantau
dengan seksama secara periodik dengan alat ukur.
Sebagai contoh :
Pada saat pemasangan baru Poros Engkol Mesin (Crank
Shaft), perlu dilakukan pengamatan "atigment" pada poros engkol
(crank shaft) dengan melakukan pengambilan Crank deflection secara
periodik untuk mendapatkan pemantauan kondis semua komponen didalam Ruang
engkol, yaitu :
a. Kelurusan poros engkol (crank shaft aigment),
b.
Semua
kondisi bantalan duduk (main bearing),
c. Semua kondisi semua
metal-jalan (crank pin bearing),
d.
Semua baut-baut metal (main
bearing & crank bearing Bolts & Nuts)
e.
Semua bagian yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
Pengukuran
Periodik ini dilakukan setiap mesin running
kemudian dijalankan lagi, 10 menit, 60 menit, dan seterusnya. Apabila
dalam pengukuran periodik ini sudah dianggap hasiinya normal, maka selanjutnya
pengukuran dilakukan sesuai Perawatan Periodik dengan mengacu Kepada Manual
instruction Book.
Kondisi pekerjaan yang baru selesai di
"overhaul" perlu dipantau seluruh kondisinya untuk memastikan bahwa
mesin tersebut sudah dapat kembali bekerja normal. Hal ini sangat penting,
apabila terjadi kelainan pada salah-satu komponen (bearing metal) dapat
segera di atasi, jangan sampai berakibat "Fatal" dan pekerjaan
kembali ke "Zero point'.
Bentuk
Rencana Kerja (Plan Maintenances)
Bentuk rencana kerja disini yang dimaksudkan adalah bukan rencana kerja
untuk permesinan yang sudah berjalan dengan Perawatan Terencana dengan baik,
akan tetapi Rencana kerja yang berkaitan dengan permesinan yang bam selesai
diiakukan pekerjaan "Overhauf dan atau permesinan yang sedang dalam
kondisi "sakit".
Ada banyak rencana kerja bagi tiap-tiap permesinan yang memerlukan pemantauan
kondisi, hal ini menjadi "tantangan" Manajemen perawatan dan
perbaikan permesinan oleh para masinis yang mengelolanya, sehingga kondisi
semakin parah dan dapat berakibat terganggunya Operasi kapal, serta menimbulkan
Biaya-biaya yang tidak terduga, Biaya-biaya yang tidak terprogram didalam
Anggaran Biaya Perawatan dan Biaya Operasi kapal. Pelaksanaannya adalah
membuat, yaitu :
a.
Rencana kerja berdasarkan kondisi
mesin yang sudah memerlukan perawatan dan perbaikan, misal; mesin-mesin yang
sudah dalam kondisi rusak, sedangkan yang masih bekerja baik beium perlu
dirawat (Rencana kerja warisan).
b. Rencana kerja berdasarkan prioritas pada mesin-mesin yang penting, yang langsung berkaitan dengan operasi
kapal, misal: Mesin Induk, Genset, Mesin Kemudi, Ketel Uap, (Rencana kerja
prioritas).
c. Rencana kerja
berdasarkan Jam-kerja yang sudah waktunya untuk diiakukan perawatan dan
perbaikan, walaupun mesin masih bekerja baik namun sudah waktunya harus
di-overhaul, mencegah terjadinya kerusakan (Rencana kerja terencana).
d. Rencana Kerja
berdasarkan kondisi Suku-cadang yang masih ada di atas kapal, yaitu nanya mesin-mesin yang mempunyai suku-cadang yang
cukup saja yang mendapatkan perawatan dan perbaikan (Rencana kerja kondisi).
Rencana Kerja menunggu apabila terjadi kerusakan, baru diiaksanakan
perawatan dan perbaikan, waiaupun kapal harus mengalami penundaan operasi
(Rencana kerja insidentil).
Risiko
Kerusakan-Kerusakan Kapal
Risiko
menghadapi kerusakan-kerusakan kapal adalah penting dipertimbangkan dalam
melakukan Sistem Perawatan berencana, Hal ini ditujukan untuk menjaga kapal
tetap dalam keadaan prima dan laik laut. Kapal-kapal (milik) merupakan asset
perusahaan yang mempunyai nilai investasi yang tinggi dan diharapkan secepat
mungkin dapat mengembalikan modai (break Even Point) yang sudah
ditanamkan ke kapal tersebut.
a. Kondisi semua
permesinan dan material di atas kapal, "apakah masih layak dipertahankan
dalam waktu tertentu ? ", pertanyaan ini sangat penting untuk menentukan
bahwa kapal akan dioperasikan sampai berapa lama Iagi dan berapa biaya yang
akan dianggarkan untuk mengoperasikan kapal tersebut.
b. Sistem perawatan yang
sedang dijalankan di atas kapal, "apakah dapat dikontrol oleh manajemen
kantor pusat ? ", pertanyaan ini sangat penting mengingat biaya perawatan,
perbaikan dan pengadaan suku-cadang sangat besar dan perlu perkiraan yang
mendekati kepastian, Dalam kenyataannya tidak semua kerusakkan-kerusakan di
kapal yang dikerjakan oleh Crew,
dilaporkan ke Manajemen Armada Pusat.
c. Kondisi penyimpangan
Anggaran dan Biaya operasi kapal yang tidak sesuai hampir banyak dialami oleh
perusahaan pelayaran, yang disebabkan
Sumber Daya Manusia
berada di Armada
pusat atau dikantor, tidak memiliki disiplin ilmu kelautan dan
kepedulian yang tinggi dalam menangani setiap permasalahan di kapal.
d.
Dalam penyusunan Program perawatan
dan perbaikan kapal yang diajukan oleh Manajemen Armada, tetapi tidak seluruh
Anggaran disetujui oleh Manajemen keuangan. Hal ini terjadi dikarenakan memang
Budget tidak cukup tersedia untuk Anggaran tahun berjalan.
e.
Kondisi kapal-kapal yang di operasikan; Apakah perusahaan
memulainya dari membeli kapal baru atau kapal bekas ? Hal ini sangat
mempengaruhi pelaksanaan Sistem Perawatan dan Perbaikan Kapal. Khusus pada
kapal-kapal bekas, diperlukan banyak pertimbangan tahun pembuatan, kronologi
perawatan dan perbaikan mesin kapal sebelumnya dan lain-lainnya
a. Short Maintenance Period.
Periode Perawatan
yang terlalu sering dilakukan, memang baik, peralatan jarang terjadi rusak, tetapi Biaya perawatan
menjadi besar, disamping itu Inspeksi
yang terlalu sering dilakukan akan mengurangi waktu kesiapan kapal berlayar
(dipakai waktu perawatan dan perbaikan), dan mempertinggi kesalahan bahaya
perakitan kembali.
b. Compromized Maintenance Period.
Period ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teori dan pengalaman yang "profesionar
dari para pelaku perawatan di atas kapal, periode ini lebih baik daripada Short Period
c. Long Maintenance Period.
Sebaliknya period ini mengandung
risiko terjadinya kerusakan-kerusakan yang tinggi, memang pada awal-pertengahan periode, seakan-akan tidak banyak biaya, akan tetapi setelah terjadi "Breakdown
Repair", maka Biaya akan sangat membesar, membengkak melebihi yang seharusnya diperbaiki atau dirawat.
- ISM Code (Intenational Safety Management code)
ISM Code sebagai suatu
standar internasional untuk managemen
pengoperasian kapal secara aman, pencegahan kecelakaan manusia atau
kehilangan jiwa dan mengindari kerusakan lingkungan khususnya terhadap
lingkungan maritim serta biotanya.
Dirumuskan
dan ditetapkan oleh IMO sebagai Resolusi No. A.741 (18) pada tanggal 4 November
1993 dan bersifat wajib (Mandatory)
dengan diberlakukannya Bab IX konvensi SOLAS 1974 pada Mei 1994. Di Indonesia
sendiri ISM Code menjadi wajib setelah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya SK DIRJEN HUBLA No. PY
67 / 1 / 6-96 pada tanggal 12 Juli 1996. Diharapkan dengan ISM Code akan ada
suatu keseragaman managemen sebagai standar pengoperasian kapal secara international. Karenanya dalam ISM Code (As
amended in 2002 elemen 1.4) dinyatakan, bahwa setiap perusahaan pelayaran harus
membuat suatu sistem manajemen keselamatan (SMS) yang didalamnya mencakup
hal-hal sebagai berikut :
a.
Kebijakan keselamatan dan
perlindungan lingkungan.
b.
Instruksi dan prosedur untuk menjamin
pengoperasian kapal yang aman dan perlingdungan lingkungan sesuai dengan
peraturan internasional dan nasional yang berlaku.
c.
Menentukan tingkat kewenangan dan
jalur komunikasi antara personil didarat dan dikapal.
d. Prosedur pelaporan
dan penyimpangan terhadap persyaratan peraturan ini.
e. Prosedur untuk
persiapan dan penanggulangan keadaan darurat.
f. Prosedur audit intern
dan tinjauan manajemen.
Lebih lanjut
pemerintah dimana bendera kapal dikibarkan (Flag state) akan melakukan audit
terhadap perusahaan pelayaran dan kapalnya tersebut terhadap sistem manajemen
keselamatan yang telah dibuat dan pelaksanaannya.Jika pada akhirnya ditemukan
bahwa prosedur yang ada dan pelaksanaannya dilapangan berjalan baik, oleh
pemerintah bendera kapal (Flag State) akan mengeluarkan suatu sertifikat baik
untuk perusahaan pelayaran tersebut yaitu :
- DOC (Document of Compliance) yaitu suatu
dokumen yang diterbitkan kepada suatu perusahaan pelayaran yang memenuhi
persyaratan-persyaratan ISM Code.
b. SMC (Safety Management Certificate) yaitu
suatu dokumen yang diterbitkan kepada suatu kapal yang menunjukkan bahwa
perusahaan yang bersangkutan dan manajemen kapal yang beroperasi sesuai dengan
sistem manajemen keselamatan (SMS) yang diakui.
ISM Code sendiri terdiri dari dari 2 Bab
dan 16 elemen, salah satunya adalah elemen 10 yang membahas pemeliharaan kapal
dan perlengkapannya (PMS). Disebutkan dalam elemen 10.1 ISM Code (ISM code As
Amended in 2002 elemen 10.1) bahwa item-item yang harus ada didalam penyusunan
prosedur rencana pemeliharaan kapal dan
perlengkapannya (PMS) antara lain:
a.
Hull and Superstructure
steelwork
b. Safety, fire fighting and
anti pollution equipment
c.
Navigation equipment
d.
Steering gear
e.
Anchoring and mooring
equipment
f.
Main engine and auxiliary
engine
g.
Pipeline and valve
h.
Cargo loading / discharging
equipment
i.
Innerting system
j.
Bilge and ballast pumping and separator system
k.
Communication equipment
l.
Waste disposal equipment
m. Fire, gas and heat
detection system
Jelas sekali bahwa nantinya dengan adanya Plan Maintenance System (PMS) akan
membuat pemeliharaan dan perawatan terhadap perlengkapan diatas kapal menjadi
lebih terarah dan terencana. Lebih jauh
dalam elemen yang sama (ISM Code as Amended in 2002, elemen 10) dinyatakan
bahwa ”pihak perusahaan harus menunjuk orang dikantor yang melakukan monitoring
dan evaluasi hasil perawatan kapal”.
Pelaksanaan dari Plan
Maintenance System (PMS) tersebut dikapal harus senantiasa di monitor untuk
mengetahui keadaan riil dilapangan mengenai kemajuan ataupun hambatan yang
ditemui, suku cadang yang diperlukan dan
pemakainannya (spare parts and consumable) termasuk daftar perusahaan
rekanan yang melaksanakan perawatan dan supply spare parts.
Selanjutnya
disebutkan dalam ISM Code elemen 10 (ISM Code as Amended in 2002, code 10.1)
disebutkan :
a.
Perusahaan harus menetapkan
prosedur untuk menjamin bahwa kapal dipelihara dengan baik dan untuk menjamin
bahwa operasi kapal aman dan bebas polusi.
b.
Prosedur pemeliharaan kapal
tersebut harus memenuhi persyaratan, peraturan, code dan guide lines yang
diwajibkan.
c.
Personil yang melaksanakan
pemeliharaan kapal sudah ditetapkan.
d.
Manajemen darat bertanggungjawab
untuk melakukan kajian terhadap pemeliharaan kapal untuk menjamin bahwa sistem
tersebut efektif .
Dalam membuat rencana pemeliharaan kapal (PMS) maka harus
mempertimbangkan hal-hal berikut :
a. Peraturan dari negara
bendera (Flag State)
b. Peraturan dari Biro
Klasifikasi kapal.
c. Riwayat pemeliharaan
sebelumnya.
d. Kondisi kapal saat
ini.
e. Umur kapal.
f. Syarat operasi kapal
yang mempengaruhi life time peralatan.
g. Guide lines dari
industri maritime internasional.
h. Maker / manufactures.
Sedangkan Item-item yang harus ada dalam
menyusun prosedur pemeliharaan sesuai ISM Code (ISM Code as Amended in 2002,
code 10.2) disebutkan :
a. Inspeksi perawatan
dilakukan pada interval yang sesuai.
b. Pelaporan kerusakan
yang ditemukan pada saat pemeliharaan.
c. Melakukan perbaikan
yang diperlukan.
d. Menjaga record
pemeliharaan.
Sehingga jelas
sekali arahan atau guide line yang dijabarkan dalam ISM Code mengenai peawatan
dan perbaikan kapal adalah sangat detil dan rinci dan dapat diterapkan pada
setiap perusahaan pelayaran dan kapal-kapalnya.
C. Operasional Kapal
Pengertian Manajemen
Operasional menurut Richard L. Draft (2006:216) adalah:“Manajemen Operasioanal
adalah bidang manajemen yang mengkhususkan pada produksi barang dan jasa, serta
menggunakan alat-alat dan teknik-teknik khusus untuk memecahkan masalah-masalah
produksi”.
Pengertian Manajemen
Operasioanal menurut Drs. Pangestu Subagyo (2000:2) adalah: “Manajemen
Operasional adalah penerapan ilmu manajemen untuk mengatur kegiatan produksi
atau operasi agar dapat dilakukan secara efisien”.
Pengertian Manajemen
Operasional menurut T. Tani Handoko (1997:8) adalah: “Manajemen Operasional
adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan manajerial yang dibawakan dalam pemilihan,
perancangan, pembaharuan, pengoperasian, dan pengawasan system-sistem
produksi”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar